Penerjemah Dokumen Hukum di Bekasi
Bekasi kota bisnis di Indonesia tempat bertemunya berbagai kepentingan, investasi atau transaksi domestik maupun internasional.
Perjanjian, transaksi, pengurusan visa, klaim asuransi, label kemasan makanan, atau proses hukum, terjemahan resmi menjadi syarat mutlak.
Translindo sebagai Penerjemah Tersumpah adalah kantor penerjemah di Bekasi yang memiliki ijin dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No.AHU-40AH.03.07.2022.
Menerjemahkan bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Prancis, Vietnam, Thailand, Italia, Belanda, Spanyol, Rusia, Portugis, dan Jerman.
Hasil terjemahan diakui secara resmi oleh lembaga pemerintah, pengadilan, kedutaan besar, dan institusi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Dokumen yang memerlukan terjemahan tersumpah meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Paspor, SKCK, Akta Pendirian, Surat Kuasa, Perjanjian Bisnis, Laporan Keuangan, Putusan Pengadilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gugatan, dan dokumen legal lainnya.
Kontak:
Email: admin@translindo.com
Phone: +62218452261
WhatsApp: 08111021366
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.